Jumat, 04 Juli 2014

Standar Nasional Pendidikan Sesuai dengan UU Sisdiknas

http://kemdikbud.go.id - Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Bagi sekolah yang akan berdiri maupun sekolah yang sudah berdiri harus memenuhi delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sekretaris BSNP, Teuku Ramli Zakaria mengatakan, delapan SNP itu tidak akan berubah, selama tidak ada perubahan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ramli mengatakan, delapan standar nasional pendidikan diatur dalam UU Sisdiknas pada Pasal 35. Sehingga standar nasional pendidikan akan berubah jika ada perubahan dalam Pasal 35 UU Sisdiknas.

Ke-delapan standar nasional pendidikan iu adalah: Standar Pengelolaan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana Prasarana; Standar Pembiayaan; Standar Proses; Standar Isi; Standar Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan. Ke delapan standar tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan. Posisi delapan standar nasional pendidikan semakin kuat dengan adanya tambahan payung hukum setelah dikeluarkannya PP No.19 tahun 2005 tentang SNP. SNP disebutkan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan madrasah.

Adapun fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Namun Ramli mengatakan, BSNP bukan pada posisi untuk melakukan evaluasi terhadap satuan sekolah dalam implementasi delapan standar nasional pendidikan. "Yang paling tahu itu BAN (Badan Akreditasi Nasional)," katanya saat ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan, (11/11).

BAN untuk satuan pendidikan ada dua jenis, yaitu BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah), dan BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Ramli menjelaskan, BAN SM dan BAN PT melakukan penilaian terhadap lembaga pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan yang sudah dirumuskan BSNP. Sedangkan fungsi BSNP sendiri , tutur Ramli,adalah melakukan evaluasi standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan, apakah standar itu sesuai atau tidak. "Kalau tidak (sesuai), ya harus disempurnakan. Dalam hal apa (penyempurnaannya)? Jadi tidak mengevaluasi (lembaga pendidikan)," jelasnya. Perumusan delapan standar nasional dilakukan BSNP bekerja sama dengan tenaga pakar dari berbagai perguruan tinggi dan praktisi pendidikan. (DM)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *