Contoh Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Dasar
Mukadimah
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam mencapai tujuan pendidikan, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah.
Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut :
- Lingkungan Sekolah yang aman dan tertib.
- Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai.
- Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat.
- Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (Kepala Sekolah, guru dan stap lain termasuk siswa) untuk berprestasi.
- Adanya pengembangan stap sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK.
- Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-menerus terhadap berbagai aspek.
- Adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid / masyarakat.
Dalam mengimplementasikan konsep ini, sekolah perlu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan permasalahan administrasi keuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemerintah.
Atas dasar yang tersurat dan tersirat diatas, maka di susunlah Angga ran Rumah Tangga Komite Sekolah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SDN PASIRIAN 01
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal I
NAMA
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan Pendidikan di satuan Pendidikan. Komite Sekolah adalah Komite Sekolah Dasar ...
Pasa1 2
Tempat
- Domisili Kantor Komite Sekolah Dasar ...
- Komite Sekolah menyelenggarakan kegiatan di wilayah satuan Pendidikan.
BAB II
ASAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
ASAS ATAU DASAR
Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap pengurus dan anggota Komite Sekoiah.
Pasal 4
Tugas Pokok
- Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol, dalam rangka transparansi , akuntabilitas penyelenggara dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara Pemerintah (eksekutif ) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran Komite Sekolah adalah mempersiapkan anak didik sebagai kader bangsa yang- Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
- Berdisiplin yaitu berfikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.
- Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.
- Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemaridirian, berfikir kratif, inovatif, dapat dipercaya dan mampu menghadapi tugas-tugas